JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tuduhan Direktur Lokataru Haris Azhar yang menyebut penetapan tersangka pada dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bermuatan politis. Polisi mengklaim penetapan tersangka sudah sesuai fakta hukum.
"Saya rasa penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan telah berjalan sesuai fakta hukum. Pasalnya kasus tersebut telah berjalan selama lima bulan dan telah beberapa kali digelar mediasi antara keduanya tidak pernah ditemukan titik temu sehingga kasus berlanjut.
"Kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini dan penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi," jelasnya.
Baca juga: Haris Sebut Penetapan Tersangka Pada Dirinya dan Fatia Bermuatan Politis
Zulpan mengklaim bahwa kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan minimal dua alat bukti dan berdasarkan fakta hukum. Keduanya ditetapkan tersangka terkait pelanggaran UU ITE.
Baca juga:Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Usai Ditetapkan Tersangka