JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menegaskan, dirinya siap menjalani proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia pun menyatakan siap ditahan kapan saja.
“Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan, itu enggak ada masalah,” ujar Haris di Polda Metro jaya, Senin (21/3/2022).
Haris juga mempertanyakan prosedur hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka. Sebab, ia mengaku sudah banyak membuat laporan namun tidak pernah diproses oleh kepolisian termasuk Polda Metro Jaya. Di sisi lain, laporan Luhut malah jadi prioritas kepolisian.
“Karena orang-orang yang dibungkam ini sudah punya banyak laporan ke polisi tapi tidak pernah ditanggapi termasuk Polda Metro. Ketika bicara prioritas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, maka tunjukan kepada saya dalam KUHAP pasal mana yang memberikan makna prioritas dan perlu didahulukan,” ujar Haris.
Baca juga: Polisi Bantah Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Bermuatan Politis
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Baca juga: Haris Sebut Penetapan Tersangka Pada Dirinya dan Fatia Bermuatan Politis