Korban mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, sayangnya nyawa korban tak tertolong.
Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)