PALEMBANG - EH (55), warga Silaberanti Palembang mengalami kerugian hingga Rp7,9 juta lantaran tergiur dengan tawaran harga minyak goreng (Migor) yang murah di marketplace media sosial.
EH mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya melihat tawaran di marketplace media sosial yang menawarkan Migor dengan harga murah. Melihat harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran, dirinya kemudian berencana untuk membelinya semua dan akan dijual kembali.
"Awalnya saya lihat di Facebook ada orang jual migor murah. Lalu saya tanya dengan maksud mau membeli," ujar korban EH saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA:Polri Bilang Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng
Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, EH mengatakan, setelah melihat tawaran tersebut dirinya langsung memesan lima dus minyak goreng seharga Rp350.000. Satu dus migor tersebut dihargai Rp70.000 oleh pelaku.
"Selain harga yang murah, saya juga tergiur dengan tawaran pelaku yang menjual lima dus dengan bonus satu dus migor. Lalu ada orang yang mengaku dari Bea Cukai menghubungi saya bilang kalau barang yang saya beli adalah ilegal," jelasnya.
BACA JUGA:Kepala BIN: Kebijakan Baru Pemerintah Bisa Urai Kisruh Minyak Goreng
Petugas Bea Cukai tersebut meminta kepada korban EH untuk menggunakan asuransi dalam transaksi barang ilegal. EH yang percaya saja dengan anjuran tersangka, akhirnya mentransfer uang kepada para pelaku.
"Jadi saya transfer uang Rp7,5 juta. Tapi sampai sekarang minyaknya tidak datang," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan laporan yang mereka terima dari korban. Saat ini laporan tersebut sedang diteruskan untuk diselidiki oleh tim Reskrim Polrestabes Palembang.
"Laporan sudah kita terima dan masih dalam penyelidikan anggota kita," jelasnya.
(Awaludin)