Pontianak – Guna memastikan seluruh civitas akademika terlindungi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama 18 Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat tandatangani Nota Kesepahaman di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (23/03/2022).
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut, mengatakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan.
”Diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan salah satunya perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat untuk bersama-sama memastikan seluruh civitas akademika terlindungi program JKN-KIS,” tutur Edwin.
Edwin juga sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 440/0423/Kesra-B tanggal 8 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN di Provinsi Kalimantan Barat.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Salah satu Instruksi Presiden adalah kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, untuk dapat memastikan seluruh civitas akademika yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.
Dia juga menyampaikan civitas akademika juga dapat turut menjadi agen perubahan khususnya dalam mengedukasi masyarakat serta membangun kesadaran dalam memiliki jaminan kesehatan. Selain itu generasi muda di lingkungan kampus dapat menjadi penggerak pengunaan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang saat ini terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
Senada dengan hal tersebut Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang menderita sakit berbiaya mahal dan memerlukan pengobatan secara rutin.