Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Naikan Status Perkara Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Penyidikan

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |12:07 WIB
Polisi Naikan Status Perkara Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Penyidikan
Saifuddin Ibrahim saat menyatakan pendapat kontroversialnya (Foto: Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim)
A
A
A

JAKARTA - Polisi meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Kekinian, kasus tersebut telah naik ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. "(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Meski demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian. Sebab, polisi hingga kini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau di negara Amerika Serikat (AS). "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Di mana sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement