Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Laporan Haris Azhar, Polisi: Pengaduannya Bukan dalam Bentuk LP

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |20:23 WIB
Tolak Laporan Haris Azhar, Polisi: Pengaduannya Bukan dalam Bentuk LP
Haris Azhar di Polda Metro Jaya (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.

Kata dia, laporan tersebut tidak masuk dalam kategori laporan polisi, tetapi sifatnya pengaduan karena dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

"(Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar Cs, red) melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan KUHAP, pengaduan tersebut bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu. Laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang sehingga laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.

"Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement