Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis! PPATK Telah Bekukan Investasi Bodong Setengah Triliun dari 275 Rekening

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |10:15 WIB
Fantastis!  PPATK Telah Bekukan Investasi Bodong Setengah Triliun dari 275 Rekening
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pembekuan rekening yang diduga terkait aliran dana investor terkait produk investasi ilegal atau bodong.

 (Baca juga: Mengejutkan! Uang Ratusan Miliar Milik Bos Binomo Disamarkan untuk Balita)

Pada 24 Maret 2022 lalu, Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebutkan pihaknya kembali melakukan pembekuan sejumlah rekening yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal.

"Ada 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar kita bekukan, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dari 275 rekening," ujar Ivan Yustivandana, Jumat (25/3/2022).

Ia menyebutkan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.

"Misalkan disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ungkap Ivan Yustivandana.

PPATK dikatakan Ivan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.

"Kami memiliki memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," jelas Ivan Yustivandana.

Ia menekankan pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi agar mencegah dijadikan sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement