"Kami sudah menangkap informasi itu (ekspor). Kami juga sudah proses analisa informasi dan kita mencoba melakukan penyelidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi.
Menurut Supardi, tim masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara ekspor CPO yang sejatinya dapat menyebabkan kerugian negara atau pun kerugian perekonomian negara.
"Apakah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, tergantung dari penyelidikan yang kita lakukan nanti," jelas dia.