"Yang bersangkutan mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua identitas palsu. Id card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota Polri. Berawal dari sana, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya.
Dari pengakuannya, motif menggunakan pelat nomor dan identitas palsu Polri hanya untuk menghindari kemacetan di jalanan. Saat ini, ZP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.
"Hal ini menjadikan pelajaran bahwa Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga. Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Jual-Beli Materai Palsu di Medsos
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.