Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Surabaya

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |23:32 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Surabaya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, petugas melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement