Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Paripurna DPR Setujui Jual Kapal Perang KRI Teluk Sampit 515

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |13:49 WIB
Tok! Paripurna DPR Setujui Jual Kapal Perang KRI Teluk Sampit 515
KRI Teluk Sampit 515/ TNI AL
A
A
A

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui penjualan barang milik negara (BMN) yaitu kapal perang eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Keputusan ini diambil guna menindaklanjuti persetujuan Komisi I DPR setelah mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Herindra, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahadil Nazara dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono pada 24 Maret 2022 lalu.

 (Baca juga: KRI Teluk Sampit 515 Bakal Dijual, KSAL: Sudah Disiapkan Pengganti)

Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono membacakan laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan.

Menurutnya, Komisi I DPR RI telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 23 Februari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan. Dan menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menhan dan Menkeu.

"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR pada 24 Maret telah melaksanakan Raker dengan Menhan, Menkeu, yang dihadiri Wamenhan, Wamenkeu beserta KSAL dalam membahas persetujuan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan," kata Bambang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Kemudian, sambung politikus Partai Gerindra ini, Komisi I DPR telah mendengar penjelasan dari Wamenhan dan Wamenkeu. Juga melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, serta mendengarkan pandangan masing-masing fraksi. Dan akhirnya, Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515.

"Setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, serta mendengar pandangan fraksi-fraksi, Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui usulan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan sesuai Surpres No. R57/Pres/12/2021 perihal persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement