 
                MINNEAPOLIS – Panggilan azan akan terdengar secara teratur terdengar di beberapa bagian Kota Minneapolis, Minnesotta, Amerika Serikat (AS) setiap harinya, demikian menurut pejabat Dewan Kota.
Masjid-masjid di kota itu sekarang dapat menyiarkan azan secara publik melalui pengeras suara tanpa perlu izin, selama mematuhi peraturan kebisingan kota. Kata-kata Arab seperti "Allahu akbar" akan terdengar dari masjid-masjid di sekitar kota.
BACA JUGA: Sejukkan Hati Warga Muslim, Azan Siap Dikumandangkan Pertama Kali di Minneapolis AS
Pekan lalu Anggota Dewan Kota Minneapolis Jamal Osman mengumumkan bahwa masjid akan diizinkan untuk mengumandangkan azan beberapa kali antara jam 7 pagi dan 10 malam, setiap hari dan sepanjang tahun.
Dewan Kota dengan suara bulat mendukung siaran azan dan mengakui Ramadan, bulan puasa yang akan dimulai pada 2 April.
"Bagi umat Kristen di Minneapolis, membunyikan lonceng gereja adalah penegasan iman mereka dan kenyamanan yang membawa tujuan yang sama dari layanan azan bagi umat Islam," kata Osman, yang mempelopori upaya tersebut, sebagaimana dilansir Star Tribune Minneapolis.
BACA JUGA: Kota di AS Ini Mau Bikin Peraturan agar Azan Boleh Pakai Pengeras Suara
"Ribuan Muslim di Minneapolis sekarang memiliki keyakinan yang sama seperti orang lain," katanya.
Kerangka waktu yang disetujui untuk siaran di Minneapolis berarti bahwa azan subuh, atau sholat subuh, tidak akan dikumandangkan karena akan terlalu dini. Dan tergantung pada musim, waktu adzan juga bisa terpengaruh.
Meski merupakan sebuah kemajuan, perwakilan dari Council on American-Islamic Relations di Minneapolis (CAIR-MN), sebuah organisasi advokasi dan hak-hak sipil Muslim, mengatakan bahwa pembatasan waktu itu adalah pelanggaran hak konstitusional warga Muslim. CAIR mengatakan ingin melihat bahasa formal dalam resolusi dewan yang mengakui bahwa masjid memiliki hak untuk mengumandangkan azan.
"Praktek agama tidak dibatasi oleh Konstitusi Amerika Serikat," kata Mohamed Ibrahim, wakil direktur eksekutif CAIR-MN. "Hak ... untuk menjalankan agama secara umum menggantikan peraturan kota."