JAKARTA - Sebanyak 75 partai politik (Parpol) dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Parpol tersebut sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Parpol-parpol tersebut termuat dalam surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-AH.11.04.09. Surat itu berisikan penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum.
Baca Juga: Gibran dan Bobby Bertemu Ganjar, PDIP Pastikan Tak Bahas Pemilu 2024
Surat itu ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan KPU RI pada 4 Januari 2022.
Di mana, KPU RI meminta kepada Kemenkumham soal data-data terkait warga binaan pemasyarakatan dan data partai politik yang telah berbadan hukum. Data itu bertujuan untuk seleksi Pemilu 2024.
"Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," demikian dikutip dari surat resmi Menkumham, Yasonna H Laoly, Rabu (22/3/2022).
Adapun, berikut rincian 75 parpol yang telah berbadan hukum berdasarkan data kepengurusan partai polituk terbaru per 21 Januari 2022 yang termuat dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 :
1. Partai NasDem;
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Partai Amanat Nasional (PAN);
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
6. Partai Golongan Karya (Golkar);
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
10. Partai Demokrat;
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);
13. Partai Pandu Bangsa;
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
Baca Juga: Elektabilitas Partai Perindo Melejit Dekati Ambang Batas 4%, Pengamat: Raih Kepercayaan Rakyat