Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |13:32 WIB
Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

60. Partai Republik

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;

63. Partai Serikat Rakyat Independen;

64. Partai Reformasi;

65. Partai Rakyat;

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);

67. Partai Islam;

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);

69. Partai Mahasiswa Indonesia;

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;

71. Partai Bulan Bintang (PBB);

72. Partai Pemersatu Bangsa;

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);

75. Partai Ummat.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang hendak mendirikan parpol dalam rangka mengikuti Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum paling lambat pada awal November 2021. Hal itu harus dilakukan jika disepakati pemungutan suara digelar 15 Mei 2024.

"Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kemenkumham selambat-lambatnya awal November Tahun 2021 ini," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.

Sebab, kata Mahfud, parpol boleh mengikuti Pemilu sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

"Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement