"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Penilangan melalui kamera ETLE berlaku 24 jam. Tilang juga akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.