Setyo menambahkan, pelaku melakukan pembakaran itu akibat cemburu. Namun, tak dijelaskan apa cemburu yang dimaksud sebab masih dilakukan pendalaman.
"Untuk motif, sementara ini masih kita dalami, namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami," katanya.
Akibat kejadian tersebut, WST telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Ia terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja.
"Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa CCTV, jadi CCTV juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29)," ujar Setyo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.