Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu disimpan tersangka DUA di dalam tas samping seberat 2,2 gram dan enam butir narkotika jenis ekstasi seberat 2,54 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka merupakan pengedar, saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan narkotika dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumen" demikian Eka.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.