BENGKULU - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menangkap warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinsial AB (28), lantaran diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten bermuatan perjudian di daerah ini.
Pria yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) ini diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian. Di mana dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama akun @game slot 37, yang dikelola pria selegram AB.
BACA JUGA:Situs Resmi Polri Diretas, Sempat Jadi Laman Judi Online
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Aries Andhi mengatakan, terduga pelaku AB ini menyedikan website, kemudian jika pengguna ingin ikut harus masuk melalui dengan akun milik AB.