Dari hasil perkembangan penyidik, kata Aries, pria yang juga sebagai selegram ini diduga melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir.
"Selama kurun waktu satu bulan tersebut AB, berhasil mendapatkan keuntungan selama Rp4 juta," kata Aries, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Sales Cantik Tilep Uang Perusahaan Setengah Miliar
Selegram AB, jelas Aries, dijerat dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti akun instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit perangkat Hp merk Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA," pungkas Aries.
(Awaludin)