Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Eksepsi, Irjen Napoleon Sebut Dakwaan Jaksa Saling Bertentangan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |14:19 WIB
Bacakan Eksepsi, Irjen Napoleon Sebut Dakwaan Jaksa Saling Bertentangan
Napoleon Bonaparte (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di dalam tahanan Polri dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (7/4/2022).

Dalam eksepsinya, Napoleon menyebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling bertentangan.

"Uraian perbuatan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di dalam surat dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain," ujar pengacara Napoleon di persidangan, Kamis (7/4/2022).

Menurut tim pengacara, pertentangan itu misal berkaitan tindakan secara bersama terdakwa lainnya yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko pada Kamis 26 Agustus 2021 melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap M. Kece.

Namun, pada Kamis 26 Agustus 2021, Napoleon ternyata hanya berada sendirian di kamar sel nomor 11 Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece

"Sendirian (tidak bersama-sama) dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia tinja ke wajah Muhamad Kosman alias Muhamad Kace. Dengan demikian dapat dipahami bahwa isi surat dakwaan tentang perbuatan terdakwa Napoleon yang melumuri bungkusan berisi kotoran manusia/tinja tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan orang lain," tuturnya.

Baca juga: Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Napoleon Tak Penuhi Unsur Pengeroyokan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement