Di sisi lain, tim pengacara dalam eksepsinya juga menilai jika isi surat dakwaan secara nyata justru menguraikan perbuatan kekerasan kepada M. Kece terjadi ketika Napoleon sedang mencuci tangan di ruang tahanan nomor 11.
Sehingga, surat dakwaan itu justru memiliki locus (tempat) tempus (waktu) berbeda ketika kejadian pemukulan yang dilakukan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko dengan posisi Napoleon yang sedang mencuci tangan.
"Dengan demikian dapat dipahami bahwa uraian perbuatan terdakwa Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kace di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain, sebagaimana diwajibkan di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (batal demi hukum)," katanya.
Baca juga: Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.