Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: Hanya 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |15:10 WIB
75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: Hanya 32 yang Aktif Laporan Administrasi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Baroto menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh partai politik. Salah satunya, konflik internal di partai politik. Di mana, konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.

"Di sisi lain dari proses pembubaran partai tidak sederhana, karena di UUD Pasal 24 huruf C, disitu bahwa untuk membubarkan partai harus berdasarkan mahkamah konstitusi. Akibatnya, setelah sudah menjadi badan hukum partai politik, sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan itu tentunya tidak gampang," bebernya.

Oleh karenanya, ditekankan Baroto, kalau partai sudah memiliki badan hukum, seharusnya ada kewajiban untuk berproses dan menjalankan aktivitas politiknya. Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.

"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement