BANTUL - Empat remaja yang hendak tawuran ditangkap jajaran Polsek Banguntapan, Bantul, Kamis (7/4/2022) dini hari. Dua remaja lainnya melarikan diri dari sergapan petugas.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan, dari empat remaja tersebut pihaknya menyita senjata tajam gir besi yang diikatkan dengan sabuk (ikat pinggang) dan stik. Dua remaja yang membawa gir besi dan stik kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua remaja dijadikan tersangka terkait kepemilikan gir dan stik knob. Keduanya masing-masing berinisial LS (18), warga Salam, Patuk, Gunungkidul dan BSA (17), warga Tegaltirto, Berbah, Sleman. Keduanya masih berstatus pelajar.
"Kami jerat kedua tersangka dengan Undang-undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dua lainnya masih saksi," tutur dia, Kamis (7/4/2022).
Keempat remaja tersebut ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Simpang Empat Ketandan atau di Jalan Wonosari-Jogja. Dua pengendara yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang diburu.
Zaenal menjelaskan, rombongan remaja yang tertangkap merupakan geng Mavrasta yang hendak tawuran dengan kelompok Resistor. Namun, kelompok Resistor tidak datang ke lokasi tawuran yang sudah ditentukan.
“Mereka mau tawuran di Jalan Wonosari Kilometer 6 dan ganti ke Blok O, tapi salah satu kelompok tidak datang. Karena tidak datang mereka berkeliling,” tuturnya.
Zainal mengatakan, penangkapan keempat remaja tersebut bermula ketika Polsek Banguntapan bersama relawan yang tergabung dalam Kelompok Sadar Kemamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) berpatroli.