Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenalan Pria Lewat Aplikasi, Wanita Ini Dibius dan Dicabuli di Hotel

Jonathan Nalom , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |18:30 WIB
Kenalan Pria Lewat Aplikasi, Wanita Ini Dibius dan Dicabuli di Hotel
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BACA JUGA:Kakek Cabuli Cucunya Bertahun-tahun hingga Hamil 

Dalam menjalankan aksinya AS berhasil menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Adapun barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.

“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukas Salahuddin.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement