Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjaring Razia, Pembalap Liar Dihukum Mengaji

Antara , Jurnalis-Sabtu, 09 April 2022 |22:31 WIB
Terjaring Razia, Pembalap Liar Dihukum Mengaji
Pembalap liar dihukum mengaji (foto: dok Antara)
A
A
A

Sejauh ini, pekan pertama Ramadhan petugas menangkap sebanyak 33 unit motor. Kendaraan yang disita rata-rata tidak memiliki kelengkapan standar, tanpa spion, knalpot racing dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Razia dilaksanakan di Jalan Cekkeng Nursery, Bulukumba.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Polres Bulukumba dan disita maksimal tiga bulan. Bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah lebaran Idul Fitri dengan membawa kelengkapan motor dan surat-suratnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement