Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iran Jatuhkan Sanksi Terhadap 24 Pejabat AS Atas Tuduhan Terorisme dan Pelanggaran HAM

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |15:20 WIB
Iran Jatuhkan Sanksi Terhadap 24 Pejabat AS Atas Tuduhan Terorisme dan Pelanggaran HAM
Foto: Reuters.
A
A
A

TEHERAN Iran pada Sabtu (9/4/2022) menjatuhkan sanksi terhadap 24 pejabat Amerika Serikat (AS), yang terlibat dalam kampanye “tekanan maksumum” pemerintahan Presiden Donald Trump dan pembunuhan terhadap Jenderal Qassem Soleimani. Langkah ini memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan pembicaraan perjanjian program nuklir yang saat ini tengah menemui kebuntuan.

BACA JUGA: Perang Rusia-Ukraina Diharap Tak Berdampak pada Negosiasi Program Nuklir Iran

Hampir 100 warga AS telah diberi sanksi oleh Iran sejak pemerintah AS menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran, memberlakukan sanksi keras terhadap Teheran, dan membunuh Jenderal Iran Qassem Soleimani di Irak. 

Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan kelompok baru yang dijatuhkan sanksi mencakup mantan Kepala Staf Angkatan Darat AS George W. Casey Jr, mantan kepala Komando Pusat AS Joseph Votel, dan mantan pengacara Trump Rudy Giuliani. Mereka dimasukkan dalam daftar hitam Iran karena “terlibat dalam aksi teroris, mengagungkan dan mendukung terorisme dan pelanggaran berat hak asasi manusia”.

Kegiatan teroris yang dirujuk hampir pasti merupakan kiasan terhadap dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi AS dalam pembunuhan Soleimani melalui serangan drone di Irak, demikian diwartakan Sputnik.

BACA JUGA: Perundingan Perjanjian Nuklir Iran Kembali Dilanjutkan

Pejabat AS lainnya menghadapi sanksi Iran karena dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) terkait apa yang disebut kampanye sanksi “tekanan maksimum” yang menghancurkan ekonomi Iran. Mantan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada 2019 mengakui bahwa rezim sanksi itu dirancang untuk mendorong rakyat Iran “mengubah pemerintahan”.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement