Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Muda di Bali Dibui 9 Tahun

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |01:01 WIB
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Muda di Bali Dibui 9 Tahun
Illustrasi Penjara (foto: Staf Photographer)
A
A
A

Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9,5 tahun penjara. (wal)

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement