JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 12-25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri No. 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.
Kemendagri pun bersyukur bahwa hasil evaluasi PPKM di luar Jawa dan Bali, terjadi perkembangan penanganan Covid-19 yang positif, di mana ada banyak daerah yang mulai menghijau.
“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik.” Kata Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Kembali Diperpanjang?
Dalam perubahan Inmendagri kali ini, kata Safrizal, hanya 3 provinsi yang kabupaten/kotanya tidak ada sama sekali di level 1 yakni, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
“Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” paparnya.
BACA JUGA:Jakarta Masih PPKM Level 2, Anies Paparkan Aturan di Mal hingga Rumah Makan
Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, Safrizal melanjutkan, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50%, Level 2 maksimal 75%, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100%.
“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegas Safrizal.