JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, mulai 12 April hingga 25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri No. 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.
Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya tiga provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di level 1.
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Kemendagri: Luar Jawa-Bali Mulai Hijau
Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.
Ia mengatakan, untuk level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.
BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Kembali Diperpanjang?
"Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di level 4," kata dia.