Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Nilai Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Bermuatan Politis

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |14:22 WIB
Habib Bahar Nilai Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Bermuatan Politis
Sidang Habib Bahar bin Smith (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran hoaks yang dihadapinya mengada-ngada. Bahkan, disebutnya sangat kental muatan politis.

Hal tersebut diungkapkan Bahar melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang eksepsi atas dakwaan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:Emosi, Habib Bahar Tantang Sejumlah Pimpinan Ponpes Debat soal Maulid 

Ichwan Tuankotta, ketua tim kuasa hukum Bahar menyebut, upaya Bahar untuk mencapai keadilan tak terlihat dari dakwaan yang disampaikan JPU. Sebab, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu dinilai dibuat mengada-ngada, bahkan bermuatan politis.

"Hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," beber Ichwan.

Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Bandung pekan lalu, banyak hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.

Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni yakni terkait penerapan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Habib Bahar Minta Maaf ke Hakim saat Hadiri Sidang di PN Bandung, Ternyata Gara-Gara Ini 

PN Bandung juga dinilai tidak kompeten mengadili perkara itu lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung.

"Maka, sudah sepatutnya majelis hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement