JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang dari 6 terduga pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Di mana, enam orang tersebut sudah dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, enam orang tersebut telah dijadikan sebagai tersangka diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
"Polda Metro Jaya berhasil melakukan identifikasi pada pelaku pemukulan Ade Armando. Ada enam orang yang kami jadikan tersangka," kata Zulpan, Selasa (2/4/2022).
BACA JUGA:Pengeroyokan Ade Armando, Pakar Komunikasi UB: Dilandasi Politik Kebencian
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang sudah ditangkap. Dua orang yang telah ditangkap adalah Muhammad Bagja diamankan di Jakarta. Kemudian, kedua adalah Komar diamankan di Jonggol.
"Di bawah pimpinan Dirkrimum dan Dirkrimsus telah menangkap 2 orang pelaku," tambahnya.
Sementara empat orang langsung jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat orang yang jadi DPO di antaranya Dia Ul Haq Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, Abdul Manaf.