Empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Di Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian.
"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.