Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |03:18 WIB
Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita
Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memberikan keterangan terkait penyuntikkan gas elpiji. (Puteranegara Batubara)
A
A
A

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua mobil dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement