JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyidik menduga banyak pihak yang kecipratan uang suap dari tersangka Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara tersebut dikonfirmasi penyidik kepada dua orang hakim. Kedua hakim tersebut yakni, Dede Suryawan SH MH dan R Moh Fadjarisman SH MH. Kedua hakim tersebut diduga mengetahui aliran uang yang diterima maupun disalurkan oleh Itong Isnaeni Hidayat.
"Kedua saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
Penyidik mengonfirmasi aliran uang Itong Isnaeni Hidayat kepada dua hakim tersebut pada Rabu, 13 April 2022, kemarin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Dugaan Suap Hakim Itong di PN Surabaya, KPK Periksa 2 Hakim
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Baca juga: Hakim Itong Diduga Kerap Terima Uang Setiap Pimpin Sidang Urus Perkara
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.