Saat ini masih ada dua buron yakni Ade Purnama dan satu lagi masih belum diketahui siapa nama sebab. Sebelumnya yang diduga Abdul Manaf bukanlah pelaku pengeroyokan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.