"Pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR MPR itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu," jelasnya.
Hingga saat ini ada tujuh orang ditangkap diantaranya Mohammad Bagja, Komar, Dia Ul Haq, Arief Pardiani, Abdul Latip, Markos dan Alfikri Hidayatullah.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.