MATARAM - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadap dirinya.
Artanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan bahwa dirinya bersalah.
"Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya, Jumat (14/4/2022).
Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.
Baca juga: Rampas Ponsel Pakai Sajam, 2 Bandit Ambruk Ditembak