JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pengoplosan, atau penyuntikan gas 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg di Tangerang, Banten.
Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Samporna, Cisauk, Tangerang, Banten.
"Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung," kata Pipit kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
BACA JUGA:Lagi, Ratusan Korban Diduga Tertipu Kasus Robot Trading Lapor ke Bareskrim