"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," katanya.
BACA JUGA:Soal PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenlu RI Sindir Balik AS Terkait George Floyd
Mahfud justru menilai laporan tersebut merupakan bentuk penguatan peran civil society. Sebab, jika menelisik pada Special Procedusre Mandate Holders (SPMH) pada kurun waktu 2018-2021, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan Amerika justru dilaporkan sebanyak 76 kali.
"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.