Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Suap Izin HGU Sawit Kuansing Dieksekusi ke Sukamiskin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |20:54 WIB
Terpidana Suap Izin HGU Sawit Kuansing Dieksekusi ke Sukamiskin
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sudarso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Sudarso merupakan pemberi suap kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, (13/4/2022) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan Terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Ali mengatakan, Sudarso akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan khusus napi koruptor itu.

"Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement