TANGERANG - Dua maling motor di Tangerang, Banten diringkus polisi usai aksinya terekam kamera pengawas. Kedua pelaku yang berinisial AK (21) dan RF (25) ini berhasil menjalankan aksinya itu di sebuah toko di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 April 2022 lalu.
"Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Sabtu (16/4/2022).
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Bogor Diciduk, Korbannya Dipilih Secara Acak
Zain menjelaskan, pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan. Dua unit sepeda motor yang dicuri sedang terparkir di depan toko dalam keadaan terkunci.
"Kejadian sekitar pukul 9 malam, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," ujar Zain.
Aksi para pelaku rupanya terekam oleh kamera pengawas toko. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sehari setelah peristiwa pencurian itu, sekira pukul 01.00 WIB.
"Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya," terang Zain.