Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |11:43 WIB
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Tangerang
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BACA JUGA:Pasutri Muda Nekat Jadi Komplotan Spesialis Pencurian di Minimarket 

Dari hasil penangankapan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain.

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. "Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement