"Mereka berhak dilantik dan mengambil sumpah Advokat dan kemudian sudah bisa langsung untuk terjun ke dunia Advokat dan menangani perkara," kata Faizal.
Faizal menegaskan, sebelum dilantik, para calon Advokat ini menanda tangani Pakta Integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh DPN Indonesia. Ini menjadi penting guna melahirkan Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan jasa hukum terbaik kepada para pencari keadilan.
"DPN Indonesia berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam mengikuti perkembangan zaman dengan mengayomi, melayani dan memfasilitasi para anggotanya," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.