Dia menjelaskan, seluruh tahanan dan WBP yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan antisipasi penularan virus corona jenis baru itu.
Dengan vaksinasi tersebut diharapkan tercipta kekebalan komunal di lingkungan lapas dan rutan yang termasuk tempat berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
Selain vaksinasi, untuk memberikan perlindungan terhadap tahanan dan WBP serta petugas rutan dan lapas, pihaknya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik secara ketat di lingkungan rutan dan lapas.
Sementara bagi tahanan atau WBP baru, pihaknya mewajibkan penghuni baru itu untuk tes Covid-19 dan karantina sesuai dengan ketentuan selama 14 hari di sel khusus, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.