Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Terima Jatah dari Pemenang Proyek

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |11:19 WIB
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Terima Jatah dari Pemenang Proyek
Gubernur nonaktif Penajam Paser Utara diduga menerima jatah dari proyek di wilayahnya. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), diduga aktif dalam memantau proses hingga penentuan pemenang lelang proyek di daerahnya. Abdul Gafur diduga kebagian jatah berupa uang dari total nilai sejumlah proyek yang digarap para pengusaha di Penajam Paser Utara.

Hal itu mengemuka setelah penyidik memeriksa 2 mantan Plt Kadis PUPR Penajam Paser Utara, Drs Tohar dan Puguh Sumitro, kemudian tiga perwakilan perusahaan swasta, Eka Sugianto; Suwondo; serta Sultan, pada Senin, 18 April 2022. Para saksi didalami keterangannya soal peran aktif hingga aliran uang untuk Abdul Gafur Mas'ud.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU. Diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

"iduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement