Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Libur Mudik, Berikut Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |07:01 WIB
Jelang Libur Mudik, Berikut Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk PPLN. (Ilustrasi/iNews)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” dikutip dari Addendum yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto yang diterima, Rabu (20/4/2022).

Dalam aturan tersebut, terdapat pengaturan untuk PPLN, yakni penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Kemudian, penambahan opsi testing menggunakan antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Berikut syarat terbaru pelaku perjalanan Luar Negeri:

a. Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

b. Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif Covid-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement