Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Libur Mudik, Berikut Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |07:01 WIB
Jelang Libur Mudik, Berikut Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk PPLN. (Ilustrasi/iNews)
A
A
A

c. Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect Covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

d. Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement