Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mama Muda Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu

Antara , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |19:30 WIB
Mama Muda Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

 BACA JUGA:Dor! Bandar Sabu Ambruk Usai Edarkan Narkoba ke Petani Sawit

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement