PALEMBANG - Seorang ayah inisial JP (40) tega mencabuli anak tirinya, MN (11) yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku mengiming-imingi akan membelikan korban kuota internet.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang tersebut tidak hanya satu kali. Namun, berulang kali.
"Kita telah mengamankan satu tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Di mana, korbannya merupakan anak tiri dari tersangka," ujar Kompol Tri, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan 15 Santri Bukan Guru PesantrenÂ
Tri menambahkan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan paket kuota internet. Dengan memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya berulang kali.
"Dari pengakuan tersangka baru beberapa kali, namun pengakuan dari korban sudah berulang kali. Tersangka beraksi saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan," jelasnya.
"Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba di bagian sensitifnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Taman SariÂ
Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
"Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagim sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali," kata JP.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
(Ari)